Gerak Cepat Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Polres Ciamis Amankan Tiga Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

 

CIAMIS, JABAR — PW. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menunjukkan capaian kinerja signifikan dengan berhasil mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial ANC (25), MS (22), dan FA (23), berikut ribuan barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah hukum Ciamis.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas milik tersangka ANC.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka MS.
Pengembangan kasus pun dilakukan secara cepat. Pada Selasa (7/4/2026), petugas bergerak menuju wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan berhasil mengamankan tersangka MS bersama FA. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, R.E. Budhi M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara petugas di lapangan dengan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ciamis dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat,” lanjutnya.

Di akhir, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP R.E. Budhi M.***

Penulis: FAI

Related posts